DAERAH

Panggil Pelapor dan Saksi Tambahan, Polres Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan UU ITE DPRD Pesawaran

×

Panggil Pelapor dan Saksi Tambahan, Polres Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan UU ITE DPRD Pesawaran

Share this article

PESAWARAN – Penanganan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyeret dua anggota DPRD Kabupaten Pesawaran kian mengerucut.

Penyidik Polres Pesawaran memastikan akan menggelar perkara serta menghadirkan saksi ahli bahasa guna mengkaji unsur pasal yang tepat terkait percakapan di grup WhatsApp internal DPRD.

Langkah tersebut diambil setelah penyidik kembali memeriksa sejumlah saksi, termasuk kedua pihak yang terlibat, yakni PS dan ES. Pemeriksaan tambahan dilakukan untuk memperdalam substansi dugaan pelanggaran yang diduga terjadi dalam percakapan di grup komunikasi resmi tersebut.

Sekitar pukul 15.00 WIB, salah satu staf DPRD Kabupaten Pesawaran terlihat berada di ruang pemeriksaan. ES yang juga hadir mengaku dimintai keterangan tambahan oleh penyidik dalam rangka melengkapi berkas perkara.

Plt Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Anton Syaputra, saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2026), menyampaikan bahwa proses hukum masih berjalan dan akan segera memasuki tahap gelar perkara.

“Saksi-saksi sudah diperiksa termasuk ES dan PS. Kami juga akan memanggil ahli bahasa guna menentukan pasal apa yang akan dikenakan dalam persoalan ini, apakah mengarah pada pencemaran nama baik, pelanggaran UU ITE, atau pasal lainnya. Malam ini akan dilakukan gelar perkara,” ujarnya.

Menurutnya, kehadiran ahli bahasa diperlukan untuk mengkaji makna dan konteks kata-kata yang diduga dilontarkan PS terhadap ES dalam grup WhatsApp tersebut, guna memastikan unsur pidana terpenuhi atau tidak.

Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam, ES menyatakan dirinya hanya memberikan keterangan tambahan kepada penyidik. “Cuma memberikan keterangan tambahan,” ujarnya singkat.

Secara terpisah, PS mengaku telah memenuhi panggilan kepolisian dan memberikan keterangan sesuai fakta yang terjadi di grup percakapan tersebut.

“Melaporkan itu merupakan hak warga negara Indonesia. Ketika saya dilaporkan dan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, saya hadir dan memberikan keterangan apa adanya sesuai dengan yang ada di grup WA,” kata PS.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. “Saya hadir dan memberikan keterangan, apa yang terjadi di grup WA saya sampaikan, tidak ditambah dan tidak dikurangi,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam upaya menuntaskan perkara ini, Polres Pesawaran juga telah memeriksa Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pesawaran, Lenida Putri, serta Pimpinan DPRD M. Nasir. (***).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *