Lampung Utara, – Dari total 67 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lampung Utara, sebanyak 14 SPPG dilaporkan telah berhenti beroperasi. Dari jumlah tersebut, 10 SPPG telah resmi dicabut izin operasionalnya, sementara 4 lainnya berhenti beroperasi meski belum menerima surat pencabutan resmi.
Ketua Satgas Pengawasan dan Pembinaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Lampung Utara, Mat Sholeh, menjelaskan bahwa langkah penghentian ini merujuk pada surat dari Badan Gizi Nasional (BGN).
“Sesuai surat dari BGN yang disampaikan kepada Ketua Satgas, terdapat 10 SPPG yang telah dilakukan pencabutan dan penutupan sementara. Sementara itu, 4 SPPG lainnya belum menerima surat pencabutan, namun sudah tidak lagi beroperasi,” ujar Mat Sholeh, Senin (4/5/2026).
Sebanyak 14 SPPG yang ditutup tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, di antaranya Abung Surakarta, Sungkai Selatan, Tanjung Raja, Kotabumi Selatan, Bukit Kemuning, dan Abung Tinggi. Sementara itu, SPPG yang telah berhenti beroperasi namun belum menerima surat pencabutan berada di wilayah Hulu Sungkai, Tanjung Raja, Abung Tengah, dan Abung Timur.
Menurut Mat Sholeh, penghentian operasional dan pencabutan izin dilakukan karena sejumlah SPPG tidak mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh BGN. Pelanggaran tersebut meliputi tidak terpenuhinya persyaratan teknis, seperti belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), hingga ditemukannya makanan dalam program MBG yang dinilai tidak layak konsumsi.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program strategis pemerintah dalam membangun sumber daya manusia Indonesia menuju visi Indonesia Emas 2045.
“Esensinya, SPPG dibentuk untuk mempersiapkan generasi emas pada tahun 2045. Gizi adalah fondasi utama dalam menciptakan kualitas SDM di masa depan,” Tambahnya.
Program MBG sendiri dirancang sebagai investasi jangka panjang untuk memastikan bonus demografi Indonesia tidak hanya menghasilkan jumlah penduduk usia produktif yang besar,Tetapi juga generasi yang sehat, Cerdas, dan mampu bersaing di tingkat global.
Namun demikian, Penutupan sejumlah SPPG ini turut berdampak pada lebih dari 20 ribu penerima manfaat di Kabupaten Lampung Utara yang untuk sementara waktu tidak dapat menikmati layanan program tersebut.
Pemerintah daerah bersama Satgas terkait diharapkan segera melakukan evaluasi dan pembinaan, Agar layanan MBG dapat kembali berjalan optimal dengan tetap mengedepankan standar kualitas dan keamanan pangan.(Usni)












