DAERAH

Kepala Desa Kedaton Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Hampir Rp450 Juta

×

Kepala Desa Kedaton Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Hampir Rp450 Juta

Share this article

Kotabumi – Kejaksaan Negeri Lampung Utara resmi menetapkan Kepala Desa Kedaton berinisial H.M. sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran desa selama  beberapa tahun berturut-turut. Penetapan ini dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Utara berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-01/L.8.13/05/2026, pada Senin (7/5/2026).

Kasi Intel Kejari Lampung Utara, Handry Royani, menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk mengungkap perkara ini. “Penetapan tersangka terhadap H.M. diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup,” ujar Handry.

Berdasarkan hasil penyidikan yang diuraikan oleh Kasi Pidsus Kejari Lampung Utara, Gede Maulana, dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada berbagai kegiatan, baik yang bersifat fisik maupun nonfisik, mulai dari Tahun Anggaran 2022 hingga 2024. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa justru diduga disalahgunakan dan merugikan keuangan negara dalam jumlah yang cukup besar.

Pada Tahun Anggaran 2022, penyimpangan ditemukan pada sejumlah pos kegiatan, di antaranya perbaikan jalan, pembinaan dan operasional Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), kegiatan keagamaan, dukungan bagi petugas keamanan lingkungan (Linmas), hingga pengadaan hewan ternak. Kerugian negara yang timbul pada tahun itu tercatat mencapai Rp106.537.360.

Memasuki Tahun Anggaran 2023, pola penyimpangan diketahui semakin meluas. Berbagai kegiatan seperti pembangunan jalan, perbaikan pos pelayanan kesehatan desa, pembinaan pemuda, operasional LPM, kegiatan kebudayaan dan keagamaan, serta dukungan untuk Linmas diduga tidak terlaksana sebagaimana mestinya. Bahkan, sejumlah kegiatan tersebut diketahui hanya tercatat di atas kertas, padahal anggarannya sudah dicairkan. Akibatnya, kerugian negara pada tahun 2023 meningkat menjadi Rp179.167.500.

Sementara itu, pada Tahun Anggaran 2024, penyidik menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada proyek pembangunan jalan. Dugaan penyimpangan anggaran pada tahun ini diperkirakan mencapai nilai Rp162.441.250.

Jika dijumlahkan secara keseluruhan, kerugian negara dalam perkara ini meraih angka Rp448.146.110. Angka tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Utara Nomor: 700.1.2.3/22/03.6-LU/KN/2026 tertanggal 6 Februari 2026.

“Ada yang bersifat Mark-up dan ada yang bersifat Fiktif” tegas Gede.

Kasus ini menyoroti diduga lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan keuangan di tingkat desa. Pasalnya, praktik penyimpangan diketahui berlangsung selama beberapa tahun berturut-turut tanpa terdeteksi sejak awal. Tidak hanya menyasar pembangunan fisik, penyalahgunaan anggaran juga ditemukan pada pos-pos yang bersifat sosial dan kemasyarakatan. Hal ini menunjukkan bahwa tata kelola dan pengawasan internal pengelolaan dana desa di wilayah tersebut diduga  kurang transparan dan belum berjalan secara efektif.

Masyarakat kini menanti langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aliran dana tersebut. Penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Kedaton ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejaksaan Negeri Lampung Utara dalam menindak tegas penyalahgunaan anggaran desa yang selama ini menjadi perhatian publik.(Usni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *