Lampung Utara – Polemik rencana pengajuan pinjaman daerah sebesar Rp150 miliar yang diajukan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) terus menjadi pembahasan hangat. Di tengah munculnya sikap penolakan dari sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), suara dukungan mulai terdengar jelas.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lampung Utara dari Fraksi Gerindra, Nurdin Habim, menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah yang diambil Bupati Hamartoni Ahadis dan Wakil Bupati Romli. Ia menilai, rencana ini seharusnya dipahami sebagai instrumen strategis untuk mempercepat pembangunan, bukan sekadar beban keuangan daerah.
Menurut Nurdin, perdebatan yang berkembang dikhawatirkan menimbulkan persepsi keliru di masyarakat jika tidak dipahami secara utuh. Ia mengingatkan agar publik tidak langsung menilai negatif tanpa mengetahui tujuan dan mekanisme yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat menilai negatif sebelum memahami tujuan dan mekanismenya. Pemerintah daerah sedang mencari solusi atas keterbatasan fiskal demi percepatan pembangunan yang manfaatnya dirasakan masyarakat,” tegas Nurdin, Senin (18/5/2026).
Ia menjelaskan, saat ini rencana tersebut masih berada di tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan final. Ada serangkaian prosedur ketat yang harus dilalui, mulai dari pembahasan mendalam di Banggar, persetujuan lewat rapat paripurna, hingga peninjauan dokumen sebelum akhirnya ditandatangani.
“Setelah ada penyampaian ke DPRD, mekanismenya dibahas di Banggar, lalu disetujui melalui rapat paripurna. Setelah itu dilakukan review dokumen sebelum masuk tahap penandatanganan pinjaman,” paparnya.
Solusi Atas Jalan Rusak Parah
Alasan utama dukungan yang diberikan Nurdin didasarkan pada kondisi riil di lapangan, terutama kerusakan infrastruktur jalan yang dinilai sudah cukup parah dan membahayakan penggunanya. Mengingat anggaran daerah yang terbatas, ia menilai pinjaman adalah satu-satunya cara untuk memperbaiki kondisi tersebut dengan cepat.
“Banyak ruas jalan yang kondisinya rusak dan membahayakan pengguna. Kalau pembangunan hanya mengandalkan kemampuan anggaran yang terbatas, maka perbaikannya akan berjalan lambat,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa skema ini memiliki dasar hukum yang kuat mengacu pada regulasi terbaru pemerintah pusat yang mengatur pembiayaan daerah untuk program prioritas. Oleh karena itu, ia meminta rekan-rekan di dewan untuk tidak tergesa-gesa menolak sebelum melakukan kajian yang komprehensif.
“Sikap politik tentu sah, tetapi mestinya didasarkan pada kajian yang komprehensif. Apa yang dilakukan pemerintah daerah bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi demi kepentingan masyarakat yang membutuhkan pembangunan infrastruktur,” ujarnya.
Kemampuan Keuangan Terjamin
Terkait kekhawatiran soal risiko keuangan daerah di masa depan, Nurdin meyakini Pemkab Lampung Utara memiliki kemampuan fiskal yang cukup. Hal ini didasarkan pada rekam jejak yang baik dalam memenuhi segala kewajiban keuangan daerah selama ini.
Sebelumnya, rencana ini memicu perdebatan di lingkungan DPRD. Sejumlah fraksi mengusulkan agar rencana ini ditinjau ulang dengan alasan kekhawatiran akan beban fiskal jangka panjang. Namun, pemerintah daerah berpendapat bahwa pembiayaan alternatif ini mutlak diperlukan agar laju pembangunan tidak terhambat oleh keterbatasan anggaran rutin.(Usni)












