LAMPUNG UTARA — Iuran komite di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Lampung Utara menjadi sorotan masyarakat. Setiap wali murid disebut dibebankan pembayaran sebesar Rp100 ribu per bulan, atau mencapai sekitar Rp1,2 juta per siswa dalam setahun.
Kepala Sekolah MAN 1 Lampung Utara, Elva Widia Sari, membenarkan hal tersebut. Ia beralih karena madrasah berada di bawah naungan Kementerian Agama, maka tidak tunduk pada Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 73 Tahun 2025 yang menghapus dan melarang pungutan uang komite serta biaya perpisahan di sekolah negeri.
“Dana komite ini betul-betul hasil rapat komite dengan wali murid,” ujar Elva, membenarkan nominal Rp100 ribu per bulan disepakati dalam rapat.
Alasan yang dikemukakan adalah kebutuhan operasional dan kegiatan madrasah yang tidak dapat sepenuhnya ditutupi dana BOS. “Kalau hanya mengandalkan dana BOS saja kan tidak bisa ter-cover dan mana peruntukan nya yang tidak bisa di ambil dari dana bos yang kita nilai itu perlu dan penting kita kondisikan dari situ ,” tambahnya.
Dipertanyakan: Sukarela atau Wajib?
Persoalan utama bukan pada besarnya biaya, melainkan status pembayaran tersebut. Jika memiliki nominal tetap, ditentukan waktunya, dan diberlakukan ke seluruh siswa — apakah masih bisa disebut sumbangan sukarela?
Aturan di lingkungan Kementerian Agama, yaitu PMA Nomor 16 Tahun 2020, jelas mengatur: penggalangan dana oleh komite madrasah dilarang bersifat wajib, harus sukarela, dan besarannya tidak ditentukan.
Rapat wali murid saja tidak otomatis mengubah pungutan menjadi sumbangan sukarela. Apalagi jika memiliki karakteristik nominal tetap, rutin setiap bulan, dan berlaku untuk semua siswa.
Dana Digunakan untuk Pembangunan, RAB Buatan Sekolah?
Ketua Komite MAN 1 Lampung Utara, Zainal Abidin, juga membenarkan iuran tersebut. Dana disebut digunakan untuk pembangunan, seperti pemasangan siring. Namun ketika ditanya mekanisme penetapan nominal, sifat sukarela, hingga pertanggungjawaban dana kepada wali murid, Zainal belum memberikan penjelasan gamblang dan justru mengarahkan pertanyaan kepada humas komite.
“Untuk pembangunan seperti siring, yang membuat RAB-nya pihak sekolah,” ungkap Zainal.
Hal ini memunculkan pertanyaan, sejauh mana komite terlibat dalam perencanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban dana? Jangan sampai nama “komite” hanya menjadi tameng untuk menarik pungutan rutin berkedok sumbangan sukarela.
Dengan jumlah ratusan siswa, total dana yang terkumpul mencapai angka sangat besar. Transparansi dan akuntabilitas menjadi hal yang tidak bisa ditawar.(Usni)












