DAERAH

Dikritisi M Nasir, Pemkab Pesawaran Pastikan Pembangunan Kopdes Merah Putih Gunakan Lahan Terbengkalai

×

Dikritisi M Nasir, Pemkab Pesawaran Pastikan Pembangunan Kopdes Merah Putih Gunakan Lahan Terbengkalai

Share this article

Pemerintah Kabupaten Pesawaran menklaim bahwa pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) dilakukan dengan memanfaatkan lahan-lahan terbengkalai milik pemerintah daerah maupun pemerintah desa.

Penegasan ini disampaikan menyusul sorotan DPRD Pesawaran terkait rencana penggunaan aset publik untuk pembangunan Kopdes.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Pesawaran, M. Iqbal, menjelaskan bahwa pemerintah daerah memprioritaskan penggunaan aset yang belum dimanfaatkan secara optimal, bukan lahan yang masih berfungsi aktif seperti fasilitas pendidikan.

“Dalam rapat kemarin, yang menjadi prioritas adalah pemanfaatan aset-aset pemda yang belum digunakan untuk pembangunan Kopdes,” ujar Iqbal.

Ia menegaskan, pemanfaatan lahan untuk pembangunan Kopdes tidak terbatas pada satu jenis aset. Seluruh aset milik pemerintah daerah maupun pemerintah desa yang tidak digunakan dapat dimanfaatkan, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Tidak hanya lahan sekolah, aset pemda atau pemdes yang tidak dimanfaatkan bisa digunakan untuk pembangunan Kopdes,” katanya.

Iqbal menambahkan, penggunaan aset pemerintah tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025. Saat ini, pihaknya telah melakukan pemetaan dan inventarisasi terhadap aset-aset desa maupun daerah yang berpotensi dimanfaatkan.

“Kami sudah melakukan mapping dan inventarisasi aset desa serta aset pemerintah daerah yang belum dimanfaatkan untuk pembangunan Kopdes,” ungkapnya.

Ia memastikan, meskipun aset pemerintah daerah maupun pemerintah desa digunakan untuk pembangunan Kopdes Merah Putih, status kepemilikan lahan tidak akan berubah.

“Penggunaan aset tidak mengubah status kepemilikan. Aset tetap milik pemda atau pemdes,” tegas Iqbal.

Berdasarkan hasil pendataan sementara, tercatat sebanyak 36 lokasi lahan milik desa, 16 lokasi milik kabupaten, serta 4 lokasi milik provinsi dan BUMN. Secara keseluruhan, terdapat 62 lokasi lahan yang direncanakan untuk mendukung pembangunan Kopdes Merah Putih di Kabupaten Pesawaran.

Sementara terkait kepemilikan kopdes, Iqbal menjelaskan bahwa Kopdes merupakan koperasi milik desa yang sepenuhnya dikelola oleh masyarakat setempat.

“Koperasi Desa Merah Putih itu milik desa. Anggota dan pengurusnya harus masyarakat desa setempat, tidak boleh dari luar desa,” ujarnya menanggapi pertanyaan Wakil Ketua I DPRD Pesawaran, M. Masir.

Ia menekankan bahwa pembangunan Kopdes Merah Putih bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Koperasi dan UMKM, melainkan merupakan kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah secara keseluruhan.

“Pembangunan Kopdes Merah Putih bukan hanya domain dinas UMKM, tetapi domain pemerintah daerah. Soal penyediaan lahan juga bukan kewenangan saya secara langsung,” tegasnya.

Terkait pembiayaan pembangunan, Iqbal menyampaikan bahwa pelaksanaannya melibatkan TNI dan Agrinas. Hingga saat ini, pemerintah daerah belum memperoleh informasi rinci mengenai besaran anggaran yang digunakan.

“Untuk pembiayaan, mekanismenya dilaksanakan oleh TNI dan Agrinas. Pemerintah daerah belum mengetahui secara pasti berapa anggaran yang digunakan,” jelasnya.

Hingga kini, sebanyak 25 Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Pesawaran telah memasuki tahap proses pembangunan.

“Untuk informasi lebih detail, rekan-rekan media dapat berkoordinasi langsung dengan Kodim,” pungkas Iqbal. (Iwan).

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *