LAMPUNG UTARA – DPRD Lampung Utara menggelar hearing terkait dugaan penyaluran Makanan Bergizi Gratis (MBG) tak layak konsumsi di SDN 3 Sindangsari, Kecamatan Kotabumi Kota, pada 12 Januari 2026. Kegiatan di ruang sidang DPRD setempat, Senin (26/1/2026), dibuka langsung Ketua DPRD Yusrizal.
Yusrizal menyatakan harapannya hearing ini menghasilkan solusi terbaik. “Saya mohon izin karena ada kegiatan lain, tidak bisa memandu sampai akhir. Harapannya, usai hearing ini ada solusi terbaik,” ujarnya sebelum pamit.
Hearing ini menyoroti video viral yang menunjukkan menu sayur berlendir, bacem tempe basi, serta buah busuk yang didistribusikan ke sekolah tersebut. Heni, mitra Dapur SPPG Sindangsari, membantah tudingan tersebut. “Menurut saya, video yang beredar tidak benar. Selesai rombongan SDN 3 makan sesuai menu yang kami distribusikan,” katanya.
Senada, Kepala SPPG Abib Saputra mengatakan makanan tersebut layak konsumsi. “Saya juga ikut makan menu yang dimaksud, dan rasanya tidak aneh,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan media Gunadi dan Defriwan menyampaikan aspirasi. Mereka menyoroti pernyataan awal Kepala SPPG yang mengakui makanan basi saat kejadian, kontras dengan sikap terkini. “Kami sebagai media harus turut suara mana, karena pas kejadian Kepala SPPG mengakui makanan itu basi dan tidak layak konsumsi,” ungkap mereka. (Us/red).












