PESAWARAN – Ribuan warga miskin di Kabupaten Pesawaran mendadak kehilangan akses layanan kesehatan gratis. Sebanyak 22.500 peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah pusat resmi dinonaktifkan sejak Mei 2025.
Menyikapi hal itu, Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) mendatangi Kantor Cabang BPJS Kesehatan Pesawaran untuk meminta kejelasan, Pada Selasa (23/07/2025).
Dalam audiensi yang diterima langsung Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pesawaran, Mela Prihati, Ketua AMP Saprudin Tanjung menegaskan bahwa banyak warga yang dinonaktifkan justru berasal dari kelompok paling rentan—miskin, lansia, janda, hingga yang tinggal di rumah tak layak huni.
“Ini sangat ironis. Banyak dari mereka yang jelas-jelas tidak mampu justru dicoret. Kami mempertanyakan dasar penilaian yang digunakan. Jangan sampai warga sakit dulu baru dilirik pemerintah,” tegas Saprudin, yang turut didampingi Ketua IWO Indonesia Pesawaran, Okvia Niza.
Kepala BPJS Kesehatan Pesawaran, Mela Prihati, menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan kebijakan pusat, berdasarkan Surat Edaran Kemensos Nomor 80 Tahun 2025. Menurutnya, data yang digunakan berasal dari Kementerian Sosial melalui sistem baru bernama DT-SEN yang menggantikan DTKS.
“Penentuan kelayakan bukan wewenang kami. Kami hanya menerima data dari pusat. Pemutusan ini otomatis berdampak pada penurunan capaian Universal Health Coverage (UHC) Pesawaran,” jelas Mela.
Ia menambahkan bahwa penilaian penerima PBI kini bergantung pada algoritma sistem, termasuk klasifikasi warga dalam kategori Desil tertentu. Semakin rendah Desil, semakin besar peluang menerima bantuan. Namun, tak sedikit warga layak yang justru tersingkir karena ketidaktepatan data.
AMP menilai pemutusan sepihak ini mencerminkan lemahnya validasi dan kontrol pemerintah terhadap sistem data bantuan sosial. Untuk itu, mereka akan melanjutkan langkah advokasi dengan mendatangi Dinas Sosial Pesawaran dan mendorong pembaruan data yang lebih manusiawi dan transparan.
“Kami akan kawal sampai tuntas. Negara tidak boleh abai terhadap hak dasar rakyat kecil untuk sehat,” tandas Saprudin. (Wan).












