DAERAH

Skandal Dana BOS Terendus, SDN 5 Kelapa Tujuh Lampura Diduga Mark-Up dan Manipulasi SPJ

×

Skandal Dana BOS Terendus, SDN 5 Kelapa Tujuh Lampura Diduga Mark-Up dan Manipulasi SPJ

Share this article

Lampung Utara – Secara keseluruhan, dunia pendidikan adalah fondasi penting bagi masa depan individu dan bangsa, yang terus berevolusi untuk menjawab tantangan global dan memenuhi kebutuhan zaman. Namun sangat disayang kan ketika ada oknum oknum Kepala Sekolah yang sengaja mencoreng dunia Pendidikan dengan cara cara yang diduga melangar hukum

Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2025 terendus di SDN 5 Kelapa Tujuh. Kepala sekolah diduga melanggar aturan pengelolaan BOS dan melakukan mark-up serta manipulasi bukti pertanggungjawaban (SPJ) untuk beberapa pembelanjaan fisik. Temuan ini mengundang pertanyaan serius terkait akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap pedoman BOS yang berlaku.

Salah satu item yang menjadi sorotan adalah pembelian buku pelajaran senilai Rp 35 juta Dokumen yang diperoleh mengungkap adanya ketidaksesuaian antara tanggal pembayaran dan pencatatan administrasi.

Bukti Kas Pembayaran (BKP) menunjukkan pembayaran dilakukan 3 Maret 2025.
Namun, kwitansi dari CV. BP mencantumkan bahwa pembayaran diterima pada 20 Februari 2025, sementara surat pesanan buku tanggal 18 Februari 2025. Berita acara serah terima dan nota (invoice) juga dibuat pada 20 Februari 2025.

Kejanggalan ini menunjukkan adanya tumpang tindih tanggal pencatatan dan bukti transaksi nyata, yang menjadi indikator kuat ketidaksesuaian prosedur pertanggungjawaban dana BOS.

Dan kesalahan prosedur mekanisme pembayaran yang seharusnya dilakukan secara Payroll, bukan dengan pembayaran tunai (Cash).

Pembelian Buku Kedua Senilai Rp 34 juta BKP Lebih Akhir dari Transfer. Bukti transfer bank menunjukkan pembayaran dilakukan tanggal 16 Desember 2025. Namun, BKP baru dibuat pada 19 Desember 2025, tiga hari setelah bukti transfer, yang secara administratif tidak sesuai dengan rantai pengeluaran dana yang benar.

Surat pesanan dibuat 12 Desember 2025, dan berita acara serah terima dibuat 17 Desember 2025. Selisih waktu antara tanggal transfer, penerimaan barang, dan pencatatan BKP menimbulkan dugaan bahwa pencatatan administrasi SPJ tidak dilakukan sesuai urutan kejadian sebenarnya.

Dan ada dugaan pembayaran dilakukan melalui rekening pribadi Bank BRI bukan melalui Bank Daerah, sebagaimana semestinya Payroll dilakukan melalui rekening Bank Lampung.

Kejanggalan Pembelian Kursi dan Meja Belum Dilaporkan. Dalam laporan SPJ, sekolah hanya melaporkan pembelian 30 kursi siswa senilai Rp 7.5 Juta dengan harga atuan Rp 250 ribu namun dokumen lain yang ditemukan menunjukkan terdapat pembelian barang tambahan yang laporannya tidak lengkap, berupa 9 kursi kerja tipe 701-U senilai Rp 6,3 Juta dengan harga satuan Rp 700 ribu, 9 meja kerja tipe 1/2 Biro-NaN senilai Rp 13 juta dengan harga satuan Rp 1,5 juta dan 30 meja kayu senilai Rp 12 juta dengan harga satuan Rp 400 ribu.

Selain itu, bukti foto pengantaran kursi dan meja tertanggal 27 Februari 2025 pukul 07.00 menunjukkan bahwa barang sudah tiba sebelum surat pesanan dibuat pada 7 Maret 2025, sedangkan nota dan BKP dibuat masing-masing pada 14–15 Maret 2025. Urutan kejadian yang tidak logis ini menjadi bukti kuat ketidaksesuaian administrasi serta potensi mark-up atau fiktifnya dokumen pertanggungjawaban.

Aturan BOS Menuntut Transparansi dan Akuntabilitas. Penggunaan dana BOS di Indonesia diatur oleh pedoman teknis yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan serta pelaporan dana.

Dana BOS harus dipergunakan sesuai peruntukannya dan setiap transaksi wajib didukung bukti yang benar dan sesuai tanggal, serta dilaporkan secara daring sebagai bagian dari sistem pertanggungjawaban yang transparan.

Permendikdasmen terbaru (Nomor 8 Tahun 2025) menjadi acuan resmi dalam penggunaan dan pertanggungjawaban dana BOS, termasuk dalam pembelian buku, sarana, dan prasarana sekolah. Ketentuan ini mengharuskan sekolah menyampaikan laporan penggunaan dana BOS dengan tata kelola yang sesuai prosedur dan dokumen yang sah.

Saat ingin di konfirmasi, kepala sekolah yang bersangkutan telah di gantikan dengan plt Kepala Sekolah yang baru beberapa minggu sebelumnya.

“Saya juga tidak tau, itu sebelum saya, saya kan baru pertengahan bulan kemarin, baru tiga minggu, jadi tidak ada yang bisa saya jelaskan” terang plt Kepala SD Negeri 5 Kelapa Tujuh.

Sementara itu kepala sekolah yang lama dikembalikan ke sekolah asal SDN 4 Tanjung Aman.

Temuan ini memicu pertanyaan pengawasan internal oleh Dinas Pendidikan Lampung Utara terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2025.

Lembaga pengawas, Inspektorat diharapkan mengawal proses pemeriksaan administratif dan audit pengelolaan dana BOS SDN 5 Kelapa Tujuh yang berpotensi merugikan keuangan negara.(Usni).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *