LAMPUNG UTARA – Tim laboratorium Provinsi Lampung didampingi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Utara, kembali akan mendatangi PT. Pola Polindo Mantab (PPM) di Bunga Mayang, diketahui tim laboratorium Provinsi Lampung akan melakukan pengambilan air limbah yang diduga mencemari lingkungan dan menjadi keluhan warga setempat.
Pihak DLH Lampung Utara mengakui, jika proses pengambilan air limbah dari saluran pembuangan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT pengelola kertas sebelumnya tidak dapat di lakukan uji laboratorium.
“Membawa air limbah itu harus menggunakan wadah khusus kedap udara, minimal masuk kulkas. Memang kita kemarin belum siap.” Jelas Yunita, Pengawas pada DLH Lampung Utara, Rabu 21 Januari 2026.
Sementara di tambah Istohadi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak DLH Provinsi Lampung, dan Balai Riset dan Standardisasi Industri (Baristand) guna mengambil dan menguji kualitas standardisasi Pengolahan Air Limbah Industri (IPAL).
“Tindak lanjutnya kita besok menghadirkan uji lab dari Provinsi. Untuk penjelasannya (hasilnya) besok ambil sample nya.” Ucap Istohadi.
Diketahui sebelumnya, merespon protes warga atas dugaan pencemaran limbah dari pabrik pengolahan kertas kardus di Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah membuktikan bahwa cairan yang keluar dari saluran Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT. Pola Pulpindo Mantab (PPM) berwarna hitam pekat.
Dimana dari pantauan, tim DLH Lampung Utara yang terdiri dari pengawas, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup dan Kasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), telah mengambil sample air dari pembuangan akhir IPAL.
“Tadi sudah kita cek tempat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), memang kasat mata pembuangan airnya berwarna hitam agak keruh.” Jelas Istohadi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup, Rabu 14 Januari 2026.(us/Ben).












