PESAWARAN — DPRD Kabupaten Pesawaran resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut diambil setelah melalui rangkaian pembahasan, mulai dari tingkat komisi hingga Badan Anggaran (Banggar).
Penandatanganan nota persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Pesawaran dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ahmad Rico Julian, Wakil Ketua M. Nasir dan Wakil Ketua II Aria Guna. Rapat juga dihadiri Sekretaris Daerah Pesawaran, Wildan, para anggota DPRD, serta unsur Forkimpda, dan para kepala OPD.
Mewakili Bupati Pesawaran, Sekda Wildan menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan, yang wajib dilaksanakan secara tertib dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam satu tahun anggaran. APBD Tahun 2026 memiliki makna strategis dalam mendukung rencana pembangunan daerah, terutama untuk menjawab isu-isu prioritas yang dirumuskan dalam RKPD 2026,” ujar Wildan.
Ia menjelaskan, setelah melalui pembahasan komprehensif di tingkat Komisi dan Banggar, seluruh proses telah dituangkan dalam Laporan Hasil Badan Anggaran DPRD. Penandatanganan dokumen persetujuan bersama menjadi landasan yuridis formal bagi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan Kabupaten Pesawaran pada 2026.
Sebagai tindak lanjut, Rancangan APBD 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi sebagai perwakilan pemerintah pusat. Evaluasi tersebut mencakup aspek teknis, material, dan legalitas sesuai ketentuan undang-undang.
“Mari terus bersinergi membangun Kabupaten Pesawaran agar semakin maju dan sejahtera. Insya Allah, ikhtiar ini akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambah Wildan.
Sementara Badan Anggaran DPRD Pesawaran Lenida Putri, dalam laporannya menyampaikan bahwa sepanjang proses pembahasan tidak terdapat perubahan signifikan pada angka-angka pokok APBD 2026.
Pendapatan daerah tetap sebesar Rp1.076.613.224.072, sementara belanja daerah tetap pada angka Rp1.080.592.724.072. Adapun pembiayaan daerah tercatat Rp3.979.500.000 yang digunakan sebagai penutup defisit. Dengan demikian, total APBD Tahun Anggaran 2026 tetap berada pada angka Rp1.080.592.724.072 seperti rancangan awal.
Lenida menjelaskan bahwa rasionalisasi yang dilakukan bersifat internal, berupa realokasi antar kegiatan perangkat daerah tanpa mengubah kerangka program prioritas. Pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan sosial tetap menjadi fokus utama dan telah terakomodasi dalam alokasi akhir.
Banggar DPRD Pesawaran menyimpulkan bahwa Raperda APBD 2026 telah memenuhi ketentuan perencanaan dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah. Struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan dinilai sesuai dengan kemampuan fiskal serta sasaran RKPD 2026.
“Dengan demikian, Banggar menyatakan rancangan APBD tersebut layak disetujui dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” tutupnya. (***)












