LAMPUNG TENGAH – Sebuah video singkat yang memperlihatkan dugaan ketidaknetralan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Camat Bandar Surabaya Ahmad Arifin, kembali beredar dan menjadi perbincangan di masyarakat. Dalam video tersebut, Ahmad Arifin terlihat melakukan orasi dan yel-yel dukungan kepada salah satu pasangan calon (paslon) Bupati Lampung Tengah.
“Kampung beringin jaya siap, Lampung Tengah Maju, Musa Ahmad Menang,” ucap dalam video pendek.
Orasi tersebut diduga berlangsung di Kampung Beringin Jaya bersama para anggota Linmas dan aparatur kampung setempat. Dugaan pelanggaran ini memicu reaksi berbagai pihak, termasuk dari praktisi hukum Suhendar SH, MM, dari Lembaga Hukum Indonesia (LHI).
“Jika melihat yel-yel dan orasi ini, ini termasuk dalam dugaan ketidaknetralan ASN. Ini merupakan perhatian khusus dan tantangan bagi Bawaslu Lampung Tengah serta penyidik Gakkumdu untuk segera memprosesnya. Karena sebelumnya oknum camat ini juga pernah diperiksa oleh Bawaslu Lampung Tengah terkait kasus serupa, yaitu dukungan kepada salah satu paslon,” ujar Suhendar. Dikutip dari jejakperkara.com. (02/11/24).
Menurut Suhendar, tindakan ini tergolong pelanggaran pidana pemilu karena ASN, terlebih seorang camat, memiliki tanggung jawab untuk tidak memihak. “Kami akan mengawal perihal ini agar aturan bisa ditegakkan dengan adil. Kami percaya, Bawaslu Lampung Tengah dan Gakkumdu akan bekerja profesional dan tanpa intervensi,” pungaksnya.
Menanggapi peristiwa ini, Ketua Bawaslu Lampung Tengah, Yuli Efendi, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut. “Akan kami telusuri kembali,” ujarnya singkat.
Ia juga membenarkan bahwa oknum ASN Camat Bandar Surabaya tersebut pernah diperiksa sebelumnya terkait dugaan ketidaknetralan.
Sebagai informasi, netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024 diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menegaskan asas netralitas. Dalam Pasal 2 huruf f disebutkan bahwa ASN tidak boleh berpihak dan tidak memihak kepentingan siapapun. Hal ini juga diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 1.
Kasus ini menjadi tantangan bagi Bawaslu dan Gakkumdu Lampung Tengah untuk menegakkan hukum sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.
Sementara, Camat Bandar Surabaya Ahmad Arifin saat dimintai keterangan terkait video singkatnya tersebut lewat pesan Whatsapp membantah bahwa dirinya mendukung salah satu calon Bupati Lamteng.
“Video tersebut dibuat di bulan Agustus, dan tidak ada dukungan terhadal salah satu calon,” singkatnya. (red).