LAMPUNG UTARA — Terkait pemberitaan yang beredar luas di media sosial belakangan ini, pihak Yayasan Pondok Pesantren Walisongo melalui penasehat hukumnya,Suryanto, SH, secara resmi membantah adanya dugaan intervensi dan manuver untuk mendamaikan kasus yang sedang berproses di hukum.kamis(15/10/2026).
“Pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan adanya dugaan intervensi dan manuver damai itu tidak benar. Kami justru mendukung langkah aparat penegak hukum,” ungkap Suryanto, Penasehat Hukum Yayasan Walisongo.
Suryanto menegaskan pihaknya tidak pernah melakukan intervensi terhadap proses pemeriksaan yang berlangsung di Polres Lampung Utara.
“Proses hukum yang ada di Polres, kami tidak pernah intervensi dan tidak ada manuver damai. Silakan jalankan proses hukum tersebut. Namun jika ada upaya perdamaian, hal itu diatur dalam ruang mediasi melalui mekanisme Restoratif Keadilan (RJ) yang merupakan jalur resmi,” jelas Suryanto. Ia juga menambahkan bahwa saat ini status terlapor masih dalam kategori “saksi”.
Sementara itu, H. Qomaruddin juga memberikan penjelasan tersendiri di sela-sela wawancara. Ia menyampaikan informasi yang berbeda dengan pemberitaan sebelumnya terkait pernyataan orang tua korban.
“Bahkan saat ditelepon, Ngadino menyatakan bahwa ia tidak pernah memberikan keterangan seperti yang dimaksud dalam pemberitaan. Ia menyebut dirinya diundang ke rumah Adi Candra,” jelas Qomaruddin.
Disingung apakah langkah ketika brita itu tidak benar apakah langkah hukum akan di lakukan pak Qomaruddin ?
Qomaruddin singkat menjawab tidak karna brita nya masih di duga.ungkap Qomaruddin
Ia meminta kepada seluruh pihak, khususnya awak media, untuk mengungkap fakta yang sebenarnya secara terbuka dan transparan, agar tidak terjadi informasi yang simpang siur dan berubah menjadi bola liar di tengah masyarakat.
Terkait perizinan, Qomaruddin juga memberikan penjelasan.
Mengenai pemberitaan terkait legalitas lembaga pendidikan, Qomarudin menyatakan bahwa tudingan Pondok Pesantren Walisongo tidak memiliki izin operasional tidak sesuai dengan informasi administrasi yang diketahuinya.
“Disini bukan mengadakan sekolah baru, pemisahan antara yang paling bagus dari 700 santri di Walisongo sekitar 40 tidak sampai 100 untuk mendapatkan pelajaran tambahan Bahasa Arab dan Bahasa Inggeris, dan kemampuan berpikir untuk masa depan” kata Qomarudin.
Ia mengklaim izin operasional Pondok Pesantren Walisongo tercatat di Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara.Ia pun mempersilakan pihak berwenang memeriksa dokumen dan data resmi untuk memastikan status perizinan tersebut. Menurutnya, verifikasi administratif diperlukan agar persoalan legalitas dapat dijelaskan berdasarkan fakta.
Pihaknya berharap masyarakat dapat memahami kondisi yang sebenarnya dan terus mengikuti perkembangan kasus ini melalui informasi yang akurat dan Terpercaya.tutup Qomaruddin (Usni )












