BANDAR LAMPUNG —– Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah secara virtual dari Ruang Command Center Lantai 2 Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, Senin (12/10/2026).
Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian tentang Pengelolaan Sarana dan Prasarana serta Ketenagaan Penyuluhan Pertanian dalam rangka Swasembada Pangan Berkelanjutan.
Dalam rapat tersebut, pemerintah pusat menekankan pentingnya penguatan sinergi dengan pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok, memastikan kelancaran distribusi, serta memperkuat ketersediaan pasokan pangan di tengah perkembangan harga sejumlah komoditas strategis.
Berdasarkan paparan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI Amalia Adininggar Widyasanti, inflasi nasional pada September 2026 tercatat sebesar 3,28 persen secara tahunan (year-on-year), meningkat dibandingkan Agustus 2026 sebesar 3,19 persen. Adapun inflasi bulanan (month-to-month) pada September 2026 mencapai 0,30 persen.
Kenaikan harga sejumlah komoditas pangan, seperti cabai merah, cabai rawit, beras, telur ayam ras, dan daging ayam ras, menjadi perhatian dalam upaya pengendalian inflasi nasional.
Sementara itu, berdasarkan paparan Indeks Perkembangan Harga (IPH) hingga minggu kedua Oktober 2026, Provinsi Lampung mengalami kenaikan IPH sebesar 1,06 persen. Perkembangan tersebut terutama dipengaruhi oleh kenaikan harga cabai merah, cabai rawit, dan daging ayam ras.
Kondisi ini menjadi perhatian bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pemantauan harga, menjaga kelancaran distribusi antardaerah, serta memastikan ketersediaan pasokan agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi dengan harga yang terjangkau.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam arahannya turut menyoroti pentingnya pembenahan tata kelola pasar pangan dan pengawasan terhadap praktik perdagangan yang berpotensi merugikan petani maupun konsumen.
Ia menilai perlu adanya penelusuran terhadap anomali pasar, ketika peternak mengeluhkan rendahnya harga jual di tingkat produsen, sedangkan konsumen masih menghadapi harga yang relatif tinggi.
Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya memastikan rantai distribusi berjalan secara sehat dan memberikan manfaat yang proporsional bagi seluruh pihak.
Mentan juga meminta penguatan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan aparat penegak hukum, untuk menindaklanjuti dugaan praktik perdagangan yang melanggar hukum berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Selain pengawasan pasar, penguatan sektor pertanian juga menjadi perhatian melalui pembenahan sarana dan prasarana penyuluhan.
Pemerintah pusat dan daerah didorong berkolaborasi memperbaiki Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) yang mengalami kerusakan agar dapat kembali berfungsi optimal dalam mendukung pendampingan petani.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah diharapkan mendukung pemeliharaan sarana penyuluhan sesuai kewenangannya, sementara Kementerian Pertanian memperkuat dukungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Upaya ini diharapkan meningkatkan efektivitas penyuluhan, produktivitas pertanian, dan keberlanjutan produksi pangan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa pengendalian inflasi merupakan tanggung jawab bersama pemerintah pusat dan daerah.
Hal ini mengingat kenaikan harga barang dan jasa berdampak langsung terhadap biaya hidup masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.
Untuk itu, pemerintah daerah didorong melaksanakan rapat koordinasi pengendalian inflasi secara berkala dengan melibatkan BPS, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), distributor, pelaku usaha, dan instansi terkait lainnya.
Langkah pengendalian juga perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah, antara lain melalui operasi pasar, pemanfaatan stok pangan Perum Bulog, penguatan distribusi, serta peningkatan produksi komoditas yang mengalami kenaikan harga.
Bagi Pemerintah Provinsi Lampung, arahan tersebut menjadi landasan untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan berbagai pemangku kepentingan dalam memantau perkembangan harga, menjaga ketersediaan bahan pokok, serta mengantisipasi potensi tekanan inflasi di daerah.
Rapat koordinasi tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian Nomor 01/SE/SN.040/M/10/2026 dan Nomor 500.1/8157/SE.
Kebijakan tersebut menitikberatkan pada pengelolaan sarana dan prasarana penyuluhan pertanian, dukungan anggaran operasional, serta pemeliharaan aset dan fungsi Balai Penyuluhan Pertanian (BPP).
Gubernur, bupati, dan wali kota didorong menjalankan peran masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah juga diminta menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan tersebut secara berkala setiap enam bulan.
Penguatan sarana penyuluhan pertanian diharapkan dapat meningkatkan pendampingan kepada petani, mendorong produktivitas usaha tani, serta menjaga keberlanjutan produksi pangan sebagai bagian dari upaya mewujudkan swasembada pangan.
Dalam rapat tersebut, Badan Pangan Nasional turut memaparkan proyeksi neraca pangan nasional yang diperbarui pada 3 Oktober 2026.
Sejumlah komoditas strategis, meliputi beras, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai rawit, daging sapi, daging ayam, telur ayam, dan gula konsumsi, diproyeksikan memiliki ketersediaan yang memadai hingga akhir 2026.
Pengendalian inflasi dan penguatan sektor pertanian menjadi dua aspek yang saling berkaitan dalam menjaga stabilitas ekonomi dan ketahanan pangan.
Ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, pengawasan perdagangan, serta peningkatan produksi merupakan faktor penting untuk menjaga kestabilan harga sekaligus melindungi daya beli masyarakat.
Melalui koordinasi lintas sektor dan penguatan sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota, Pemprov Lampung terus mendukung upaya pengendalian inflasi serta pembangunan pertanian berkelanjutan guna menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(*)












