Lampung Utara – TS, oknum mantan salah satu kepala ruangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H.M. Ryacudu Kotabumi Lampung Utara diduga melakukan pembohongan publik.
Tak tanggung-tanggung, yang di bohonginya Manajemen RSUD Ryacudu dan Komisi IV DPRD kabupaten setempat. Pasalnya alat kesehatan Radiologi X Polymobile Plus yang diklaim telah dikembalikan ke pihak rumah sakit santer dikabarkan bukan aset milik pemerintah Lampung Utara.
Hal ini terungkap setelah tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung melakukan pemeriksaan alat tersebut. Menyikapi temuan itu, pihak BPK dikabarkan telah menginstrusikan pihak Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk memeriksa TS.
Sayangnya, baik Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara, Maya Natalia Manan, maupun Pelaksana Tugas Direktur RSUDR Kotabumi, Cholif Paku Alamsyah tak membantah ataupun membenarkan kebenaran kabar tersebut. Keduanya kompak menjawab bahwa persoalan ini sedang ditangani oleh APIP.
” Sedang dalam pemeriksaan oleh inspektorat, Apakah alat itu milik pemkab atau bukan,” kata Kadis Kesehatan, Natalia Manan belum lama ini.
Sementara itu, Plt Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi, Cholif Paku Alamsyah juga mengatakan hal yang sama, bahwa hal itu sedang ditangani oleh pihak inspektorat.
“Lagi ditangani oleh inspektorar. Saya belum bisa komentar,” ucap dia.
Diketahui pada 2025 yang lalu, Terungkapnya dugaan ini ketika pihak manajemen rumah sakit plat merah ini ingin memperpanjang ijin penggunaaan alat tersebut kepada Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) RI. Alat kesehatan tersebut dibeli memalui APBD tahun 2013 senilai Rp. 750 juta.
Kala itu, Mantan direktur Rumah Sakit Ryacudu Kotabumi, dr. Aida Fitriah Subandhi mengaku bahwa pihaknya sudah membawa dugaan ini kepada Inspektorat Lampung Utara.
” Kita tahunya ada ‘sesuatu’ di awal tahun 2025, pada saat itu mau mengurus ijin Bapeten salah satu Alkes Badan Radiologi, Tapi kok ga selesai-selesai,” kata dr Aida. Kamis (10/7/2025).
Kemudian terang dia, Dirinya memanggil salah satu petugas tenaga kesehatan Radiologi untuk menanyakan terkait lamanya mengurus ijin tersebut. Ternyata lanjut dia, lamanya kepengurusan tersebut terganjal oleh salah satu alat yang sudah mati ijin operasionalnya dan ada ketidaksamaan data pada alat tersebut.
” Setelah diselidiki tenyata alat tersebut dibawa keluar dari rumah sakit oleh salah satu Oknum kita. Setelah di interogasi yang bersangkutan mengaku alat itu rusak,” jelasnya.
Masih kata Aida, Oknum ini berinisiatif untuk memperbaiki alat tersebut dengan cara menghubungi petugas service untuk mengambil alat kesehatan terebut dan di bawa ke Jakarta.
” Setelah selesai, Alat tersebut kembali ke bagian Radiologi. Tapi menurut temen-temen radiologi alat itu tidak sama nomor serinya. Sehingga temen-temen ingin mengurus ijinnya tidak berani, karena pihak Bapeten ini jeli sekali,” ungkapnya.
Menurutnya apa yang dilakukan oleh oknum tersebut tidak dapat dibenarkan. Sebab jika terdapat alat yang rusak dan ingin memperbaikinya harus melalui mekanisme atau SOP yang jelas. (Usni).












