DAERAH

Belum Kantongi Izin, Operasional PT Lingkungan Tiga Network Dipertanyakan

×

Belum Kantongi Izin, Operasional PT Lingkungan Tiga Network Dipertanyakan

Share this article

LAMPUNG UTARA – Menjamurnya penyedia layanan Wi-Fi di Kabupaten Lampung Utara memunculkan dugaan persaingan usaha yang tidak sehat antarperusahaan.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah aktivitas PT Lingkungan Tiga Network yang diduga menempatkan Optical Distribution Point (ODP) serta menarik kabel jaringan tanpa izin resmi dari pemilik infrastruktur.

Berdasarkan data yang dihimpun media, perusahaan tersebut diduga menggunakan kabel jaringan milik PT Iforte tanpa persetujuan resmi. Selain itu, penempatan kabel juga ditemukan menumpang pada sejumlah tiang milik penyedia lain maupun tiang listrik di wilayah Kecamatan Abung Timur dan sekitarnya. Tidak menutup kemungkinan praktik serupa terjadi di kecamatan lain di Lampung Utara.

Pemilik PT Lingkungan Tiga Network, Yudi, saat dikonfirmasi awak media mengakui bahwa izin penggunaan kabel milik PT Iforte memang belum mendapatkan persetujuan resmi.

“Untuk izin ke perusahaan memang belum di-ACC, cuma saya izin di bawah tangan,” ujar Yudi.

Meski demikian, Yudi mengklaim pihaknya telah mengantongi sejumlah dokumen pendukung untuk penanaman tiang dan operasional jaringan. “Saya punya izin dari RT maupun dinas terkait,” tambahnya.

Namun, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan adanya kabel PT Lingkungan Tiga Network yang terpasang pada tiang listrik dan infrastruktur milik penyedia lain tanpa keterangan izin resmi. Selain itu, perusahaan tersebut juga diduga belum mengantongi persetujuan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Utara.

Kepala Bidang Tata Ruang DPMPTSP Lampung Utara, Saukat, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/02/2026), menegaskan bahwa pihaknya belum pernah menerima pengajuan perizinan dari perusahaan tersebut.

“Selama ini mereka belum pernah hadir untuk menguruskan izin. Belum ada legalitas perusahaan yang direkomendasikan ke kami,” tegas Saukat.

Ia menambahkan, apabila terbukti terjadi pelanggaran, maka sanksi akan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kalau memang melanggar, pasti ada sanksi sesuai aturan. Penegak Perda yang akan mengeksekusi, dan kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait,” pungkasnya. (Usni).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *