DAERAH

ES Tutup Pintu Damai, Kasus Dugaan UU ITE Anggota DPRD Pesawaran Bergulir di Polres

×

ES Tutup Pintu Damai, Kasus Dugaan UU ITE Anggota DPRD Pesawaran Bergulir di Polres

Share this article

PESAWARAN – Laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan dua anggota DPRD Kabupaten Pesawaran terus bergulir. Proses hukum kini memasuki tahap pemeriksaan saksi oleh Polres Pesawaran.

Pada Rabu, 18 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, penyidik memanggil dan memeriksa dua saksi, yakni Ketua Badan Kehormatan DPRD Pesawaran Lenida Putri serta Pimpinan DPRD Pesawaran M. Nasir. Keduanya dimintai keterangan atas laporan ES terhadap PS, yang diduga melakukan penyerangan terhadap kehormatan pribadi melalui media elektronik.

Laporan tersebut berawal dari percakapan di grup WhatsApp internal kantor yang dinilai mengandung kata-kata merendahkan serta menyerang privasi dan martabat pelapor. ES menilai pernyataan yang dilontarkan PS telah menimbulkan kerugian moral dan mencederai integritasnya sebagai anggota DPRD.

Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam, M. Nasir mengungkapkan bahwa dirinya mendapat banyak pertanyaan dari penyidik, terutama seputar isi percakapan dalam grup tersebut.

“Saya tidak menghitung jumlah pertanyaannya, tapi cukup banyak. Intinya seputar apa yang terjadi di percakapan grup WA itu,” ujar Nasir kepada awak media.

Ia juga mengaku dimintai pendapat apakah kata-kata dalam percakapan tersebut tergolong merendahkan seseorang. “Saya jawab apa adanya. Menurut saya itu melanggar etik DPRD dan kemungkinan akan ditindaklanjuti oleh Badan Kehormatan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan Lenida Putri menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada kepolisian.

“Karena ini sudah masuk ranah hukum, secara legal standing tentu kepolisian yang lebih berwenang. BK sifatnya hanya merekomendasikan. Namun setelah proses hukum berjalan, tetap akan kami tindaklanjuti dari sisi etik karena ada dugaan pelanggaran,” jelasnya.

ES TUTUP PINTU DAMAI

Di sisi lain, ES saat dikonfirmasi terpisah mengaku sangat menyayangkan pernyataan yang disampaikan PS dalam grup percakapan tersebut. Ia menilai ucapan itu tidak hanya menghina, tetapi juga merendahkan martabatnya sebagai pribadi maupun sebagai anggota DPRD.

“Langkah hukum ini bukan untuk memperkeruh keadaan, tetapi semata-mata mencari keadilan dan menjaga marwah DPRD agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas ES.

Menurutnya, pernyataan tersebut berdampak pada kondisi psikologisnya serta memengaruhi cara pandang kolega terhadap dirinya. Hingga kini, ia menyebut belum ada itikad baik berupa permintaan maaf dari pihak terlapor.

“Karena itu kami menutup pintu damai dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib,” ujarnya.

ES menambahkan, peristiwa ini harus menjadi pelajaran bahwa setiap pernyataan di ruang publik maupun media elektronik memiliki konsekuensi hukum dan dampak nyata terhadap kehidupan seseorang.

Sebelumnya, pihak Polres Pesawaran membenarkan adanya laporan tersebut. Kasat Reskrim Iptu Pande Putu Yoga Mahendra menyatakan laporan ES terhadap PS telah diterima sejak 14 Maret 2026 dan saat ini masih dalam tahap awal penanganan.

“Benar, laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses,” singkatnya. (Red)..

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *