DAERAH

Forum Lintas Organisasi Lampung Utara Desak Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Santri

×

Forum Lintas Organisasi Lampung Utara Desak Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Santri

Share this article

LAMPUNG UTARA – Sejumlah organisasi masyarakat yang tergabung dalam Forum Lintas Organisasi Kabupaten Lampung Utara mendesak aparat penegak hukum dan pihak terkait segera menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri di lingkungan Arriyadl Nusantara Global Islamic Boarding School (ANAGIBS) atau yang kemudian disebut Gedung Wali Songo , Desa Blambangan. Pernyataan sikap itu disampaikan dalam pertemuan yang digelar di Dapur K3, Kota Alam Permai, Senin (2‑11‑2026).

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua MPC Pemuda Pancasila Lampung Utara Awari Darwin, Ketua IKAPA Lampung Utara Syahbudin Hasan, Ketua DPC KOTI PP Maha Tidana RA. Bodwien, Ketua PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Utara Mirza, serta Ketua Dewan Pakar Pemuda Pancasila Ir. Hotman Kadir.

Dalam pernyataan sikapnya, forum menyampaikan sejumlah tuntutan utama. Pertama, mendesak Polres Lampung Utara segera merilis perkembangan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri yang sedang diproses. Kedua, meminta pengelola Pondok Pesantren Wali Songo mematuhi seluruh rekomendasi hasil monitoring Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara. Ketiga, meminta Kementerian Agama RI beserta Komisi VIII dan Komisi X DPR RI turun langsung mengusut kasus tersebut sekaligus memeriksa dugaan persoalan perizinan dan penyelenggaraan pembelajaran di lokasi itu.

Forum juga meminta agar seluruh aktivitas di ANAGIBS baik kegiatan belajar‑mengajar maupun pembangunan dihentikan sementara sampai ada kejelasan status perizinan dan legalitas dari instansi berwenang.

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah perubahan nama dan status lembaga tersebut. Menurut Awari Darwin, sebelumnya pimpinan Ponpes Wali Songo menyebut lokasi kejadian adalah lembaga terpisah bernama Arriyadl Nusantara Global Islamic Boarding School, namun belakangan diklaim sebagai bagian dari gedung Ponpes Wali Songo.

“Pimpinan Ponpes Wali Songo, diduga telah melakukan kebohongan publik, karena sebelumnya ia menyebutkan TKP dugaan pelecehan di Arriyadl Global Islamic Boarding School, yang ada di Blambangan,Yang  belakangan di ketahui berubah menjadi bagian dari gedung wali Songo” kata Awari.

Lebih lanjut, forum mengutip empat poin rekomendasi resmi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara kepada Yayasan Wali Songo

1. Semua pihak diminta menghormati proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah
​
2. Santri MTs dan MA yang berada di lokasi tersebut diminta digabungkan kembali ke lingkungan utama Ponpes Wali Songo agar mendapatkan fasilitas yang memadai
​
3. ANAGIBS dilarang menyelenggarakan kegiatan belajar‑mengajar sebelum memiliki izin operasional resmi
​
4. Yayasan Wali Songo disarankan segera mengajukan permohonan izin operasional sesuai peraturan yang berlaku.

Forum menegaskan pengawasan terhadap lembaga pendidikan tidak boleh hanya sebatas urusan administrasi, melainkan harus mengutamakan keselamatan dan perlindungan peserta didik.
“Jangan sampai dunia pendidikan yang seharusnya membentuk generasi berakhlak justru tercoreng oleh persoalan yang merugikan anak‑anak. Keselamatan dan perlindungan santri harus menjadi prioritas utama,” tegas forum dalam pernyataan sikapnya.

Mereka juga berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, bersama Kantor Kementerian Agama meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap semua lembaga pendidikan di daerah ini, serta pengelola Ponpes Wali Songo harus bersikap tegas dan transparan dalam menetapkan status lembaga yang dikelola agar sesuai peraturan perundang‑undangan.(Usni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *