RUWAJURAI.COM – Teka teki penemuan mayat terbungkus seprai merah di bawah jembatan Sungai Binong, Desa Way Layap, Kecamatan Gedongtataan, yang sempat menghebohkan masyarakat, akhirnya terungkap. Iya, terungkapnya hal itu, setelah Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesawaran, Polda Lampung yang dikomandoi Kasat Reskrim IPTU Devrat Aolia Arfan berhasil amankan pasutri yakni berinisial AK (24) dan NDR (21)
“Berkat kerja keras tim Sat Resktrim, kita berhasil amankan pelaku utama yang merupakan pasutri. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial R alias Rocker masih dalam pengejaran,”ungkap Kapolres Pesawaran AKBP Maya Heny Hitijahubessy melalui Wakapolres Pesawaran Kompol Sugandhi Satria Nugraha dalam ungkap kasus di halaman Mapolres, Jumat 13 September 2024
Dikatakan, korban yang belakangan diketahui bernama Wawan Setiawan ditemukan
tewas dalam kondisi mengenaskan di bawah jembatan Sungai Binong pada 20 Agustus 2024 lalu. Mayat tersebut dibungkus kain seprai bermotif bunga dan karung pakan ternak. Penemuan ini segera membuat gempar masyarakat setempat, dan pihak kepolisian bergerak cepat melakukan olah TKP serta autopsi yang mengindikasikan bahwa korban tewas akibat kekerasan.
“Kasus ini bermula dari hubungan gelap antara korban W.S. dan N.D.R., istri dari A.K. Pada 18 Agustus 2024, W.S. menghubungi N.D.R. melalui pesan WhatsApp, mengajaknya untuk bertemu. Pesan tersebut diketahui oleh A.K., yang kemudian merencanakan pembunuhan dengan bantuan temannya, R alias Rocker. A.K. meminta istrinya, N.D.R., untuk membalas pesan dan mengatur pertemuan di kontrakan mereka di Desa Tanjung Waras, Kecamatan Natar,”jelasnya
Saat itu lanjutnya, A.K. sudah memutuskan bahwa pertemuan ini akan menjadi perangkap untuk membunuh W.S. Ketika korban tiba di kontrakan pada pukul 16.00 WIB, A.K. dan R sudah bersiap. Tanpa mengetahui niat jahat yang menunggunya, W.S. masuk ke dalam kontrakan dan langsung diserang oleh A.K. dari belakang, yang menjerat leher korban dengan kedua tangannya. R membantu dengan memegangi tubuh W.S. agar tidak melawan. Ketika W.S. berusaha melawan, R mengambil balok kayu dan memukul dada korban berulang kali hingga korban tak berdaya.
Setelah memastikan korban meninggal, mereka membungkus tubuh W.S. terlebih dahulu dengan karung pakan ternak, kemudian dibalut dengan kain seprai bermotif bunga, sebelum membuang jasadnya di bawah jembatan Sungai Binong.
“ Kita terus bergerak cepat dalam menelusuri jejak para pelaku. Berdasarkan bukti dan informasi yang diperoleh, kami berhasil mengungkap identitas para pelaku. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, keberadaan A.K. dan N.D.R. yang telah melarikan diri ke Sleman, Yogyakarta, berhasil dilacak. Tim Tekab 308 Polres Pesawaran segera bergerak ke lokasi persembunyian dan berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan,”paparnya
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan berupa kain seprai, karung pakan ternak, serta balok kayu yang digunakan untuk menghabisi korban telah disita oleh pihak kepolisian. Atas perbuatan mereka, tersangkaakan dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, yang membawa ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun.
Ditambahkan, Kasat Reskrim IPTU Devrat Aolia Arfan bahwa pihaknya bekerja tanpa henti, memanfaatkan setiap informasi yang ada hingga akhirnya berhasil menemukan para pelaku.
“ Ini adalah bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan masyarakat Pesawaran,”ujarnya
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti tak terbantahkan atas profesionalisme dan keahlian yang dimiliki oleh Polres Pesawaran. Melalui kerja keras dan dedikasi tinggi, aparat kepolisian Pesawaran terus membuktikan bahwa mereka adalah garda terdepan dalam menegakkan hukum dan melindungi warga dari segala bentuk tindak pidana. Masyarakat pun kini semakin yakin bahwa di bawah Polres Pesawaran, keamanan dan keadilan akan selalu ditegakkan dengan tegas dan berintegritas.