LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung akan memperketat pengawasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh kendaraan roda enam atau lebih. Pengawasan dilakukan dengan mencocokkan QR Code pembelian BBM dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) untuk mencegah penyalahgunaan BBM subsidi.
Pemeriksaan tersebut akan melibatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang membantu Pertamina mengawasi kendaraan sebelum mengisi BBM di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Kebijakan tersebut disampaikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal seusai memimpin Rapat Koordinasi Penyaluran BBM Bersubsidi di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Senin (12/10/2026).
Gubernur Mirza mengatakan, pengawasan awal akan difokuskan pada kendaraan roda enam atau lebih. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan QR Code yang digunakan sesuai dengan identitas kendaraan sebagaimana tercantum dalam STNK.
“Nomor satu, mulai besok diperlakukan kendaraan yang roda enam dan roda enam ke atas itu. Kita akan awasi agar tidak terjadi QR yang mengisi berkali-kali,” ujar Gubernur Mirza.
Ia menjelaskan, pemeriksaan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sementara itu, kendaraan lain tetap dapat melakukan pembelian BBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Gubernur Mirza, menuturkan pengawasan perlu diperketat karena antrean BBM tidak hanya berkaitan dengan meningkatnya permintaan, tetapi juga harus diantisipasi dari kemungkinan penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi.
Ia menyebut permintaan BBM mengalami kenaikan hampir 15 persen. Salah satu faktor yang disampaikannya adalah kenaikan harga BBM nonsubsidi.
“Demand naik hampir 15 persen. Salah satunya karena kenaikan harga nonsubsidi,” ujarnya.
Meski permintaan meningkat, ia menegaskan pemerintah tidak ingin kondisi tersebut dimanfaatkan untuk menyalurkan BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak.
“Inti persoalannya, yang pertama kan memang demand-nya naik. Tapi kita juga tidak ingin karena memang demand naik atau karena ada permainan. Jadi kita bilang, kita nomor satu, kita harus menjaga tidak ada lagi penyalahgunaan atau redistribusi BBM subsidi kepada yang tidak berhak,” ujarnya.
Selain memperketat pemeriksaan di SPBU, Gubernur Mirza meminta penegakan peraturan daerah Kota Bandar Lampung yang mengatur pembatasan kendaraan roda enam atau lebih memasuki wilayah Kota Bandar Lampung pada pagi hingga sore hari.
Menurutnya, kendaraan berat yang beroperasi di dalam kota juga perlu diawasi agar ketentuan mengenai jam operasional kendaraan dapat diterapkan.
“Yang kedua, saya minta penegakan perda di Kota Bandar Lampung, bahwa roda enam dan roda enam ke atas itu pagi sampai sore tidak boleh masuk Bandar Lampung,” ujarnya.
Ia berharap, penegakan aturan tersebut dapat mendukung ketertiban lalu lintas sekaligus membantu pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
Ia juga meminta Satpol PP Provinsi Lampung serta Satpol PP kabupaten dan kota mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut. Personel Satpol PP akan membantu Pertamina dalam melakukan pemeriksaan di lapangan.
“Saya minta dukungan kepada masyarakat dalam kami menjalankan ini demi ketertiban dan kelancaran distribusi BBM,” ujarnya.
Terkait waktu pelaksanaan, Mirza menyebut pengawasan ditargetkan mulai berjalan pada Selasa (13/10), dengan catatan instruksi gubernur telah diselesaikan.
“Kalau instruksi gubernurnya selesai hari ini, mungkin besok,” tutupnya. (***)












