LAMPUNG UTARA — Rangkap jabatan yang diemban Kepala Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Zainal Abidin, yang juga menjabat sebagai Ketua Komite MAN 1 Lampung Utara, menuai polemik dan dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Praktisi hukum di Provinsi Lampung sekaligus Ketua Bidang Hukum dan HAM Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (PERSADI), Muhammad Ilyas, SH., menyatakan posisi Zainal Abidin di dua lembaga tersebut menjadi persoalan hukum. Pasalnya, kepala desa merupakan pejabat pemerintahan desa yang terikat sejumlah larangan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
“Ketentuan mengenai larangan bagi kepala desa salah satunya diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29. Dalam ketentuan tersebut, kepala desa dilarang merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota badan permusyawaratan desa maupun lembaga lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Ilyas.
Ia juga menyoroti Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah. Menurutnya, meskipun aturan tersebut membuka ruang bagi tokoh masyarakat untuk dilibatkan dalam kepengurusan komite, namun status seseorang sebagai kepala desa harus dilihat secara khusus.
“Tokoh masyarakat memang bisa jadi anggota komite. Tapi kepala desa itu bagian dari unsur pemerintahan desa dan memegang jabatan publik. Jadi tidak cukup hanya melihat dia sebagai tokoh masyarakat yang boleh masuk. Kita harus cek dulu apakah ada larangan rangkap jabatan dari aturan lain,” jelas Ilyas.
Ketentuan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, tepatnya Pasal 4 ayat (3), bahkan secara tegas melarang unsur pemerintah desa menjadi anggota atau pengurus komite sekolah. Hal ini pun menjadi rujukan penting untuk mempertanyakan kedudukan kepala desa di struktur komite satuan pendidikan.
“Komite madrasah bukan sekadar organisasi warga biasa. Ia bagian dari tata kelola pendidikan yang punya fungsi dan aturan sendiri. Maka jabatan Zainal Abidin sebagai Kepala Desa Candimas sekaligus Ketua Komite MAN 1 Lampung Utara harus dipertanyakan. Ini menyangkut kepatuhan hukum, tata kelola, kemandirian komite, hingga risiko benturan kepentingan yang harus dicegah,” tegasnya.
Ilyas mengingatkan, sebagai kepala desa, Zainal Abidin adalah pejabat publik yang wajib mematuhi segala ketentuan hukum yang berlaku. Masalah ini pun kian menarik perhatian, mengingat sebelumnya Komite MAN 1 Lampung Utara sudah menjadi sorotan masyarakat terkait kebijakan pemungutan iuran sebesar Rp100 ribu per bulan kepada setiap wali murid.
“Mengingat riwayat persoalan iuran komite yang sudah ramai dibahas, hal ini makin penting diketahui kejelasannya. Saya berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Inspektorat dan dinas terkait segera memanggil pihak bersangkutan, untuk meminta penjelasan mengenai legalitas rangkap jabatan tersebut,” pungkas Ilyas.(Tim)












